[PDF]Halal Haram E Money Dalam Timbangan Hukum Syariah Kontemporer
Please sign in to contact this author
HM Sarwal, Lc JH
//«/«/
tfaram
E-MONEY
Dalam Timbangan Hubum Syariah Hontemporer
Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam terbitan (KDT)
Halal Haram e-Money Dalam Timbangan Hukum
Syariah Kontemporer
Penulis : Ahmad Sarwat, Lc.,MA
30 him
JUDUL BUKU
Halal Haram e-Money Dalam Timbangan Hukum
Syariah Kontemporer
Penulis
Ahmad Sarwat, Lc. MA
Editor
Fatih
Setting 8c Lay out
Fayyad & Fawwaz
Desain Cover
Faqih
PENERBIT
Rumah Fiqih Publishing
Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan
Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Cetakan Pertama
15 April 2019
index
3
Daftar Isi
Daftarlsi.3
Pendahuluan.5
Bab 1: Hang Dari Barter Sampai Elektronlk.8
A. Apakah Uang Itu?.8
B. Barter: Alat Tukar Berupa Barang.8
C. Logam Mulia Sebagai Alat Tukar.9
1. Uang Emas dan Perak.9
2. Uang Dinar Emas Dalam Hadits Nabawi.11
3. Uang Perak Dalam Kisah Ashabul Kahfi.13
C. Dari Emas Jadi Kertas.13
1. Gudang Emas.13
2. Awal Transaksi Pakai Nota.14
3. Ketamakan.14
4. Bank Fractional.15
5. Fiat Money.16
6. Legal Tender.17
7. Nilai Nominal dan Nilai Intrinsik Pada Uang
Kertas.18
D. Perubahan Menjadi Uang Elektronik.19
1. Sekilas Sejarah Uang Elektronik.19
a. Tahun 1960 : IBM dan Amerikan Airlines... 19
b. Tahun 1970 : Bank Amerika Eropa.20
c. Tahun 1983 : David Chaum.20
4. Tahun 1977 : Coca-cola.20
2. Cara Kerja Uang Elektronik.20
index
4
3. Pemanfaatan Uang Elektronik di Indonesia ... 21
Bab 2: Cashback Dituduh Haram.24
A. Cashback Dalam Persaingan Bisnis.24
B. Cashback Dianggap Penyebab Riba.24
C. Fatwa Tidak Mutlak Benar.25
D. Benarkah Akad Qardh?.27
E. Titip Uang atau Deposit?.28
F. Akad Tukar Uang.28
Penutup.30
Profil Penults.32
index
Pendahuluan
Uang elektronik sering juga disebut dengan e-
money, singkatan dari electronik money. Kadangjuga
disebut dengan uang digital, karena wujudnya bukan
lagi berupa lembaran kertas yang dicetak, melainkan
berupa data-data digital di dalam sistem komputer.
Uang elektronik juga sering pula disebut dengan
electronic cash , digital money, digital cash , electronic
currency ataupun digital currency.
Di masa sekarang ini penggunaannya semakin
marak, bukan hanya karena gaya-gayaan, tetapi juga
karena faktor kepraktisan sekaligus juga faktor
keamanan.
Namun ada satu faktor lagi kenapa penggunaan e-
money ini lantas menjadi semacam trend, yaitu
karena ada banyaknya berbagai diskon menarikyang
ditawarkan oleh pihakyang menerbitkannya. Banyak
warung, toko, outlet, pasar, bahkan kantin makan
yang bersedia dibayar pakai e-money dan
menawarkan potongan harga atau diskon yang bikin
semua orang tertarik. Ada yang 10%, 15%, 20% 30%
bahkan sampai 50%.
Kalau bayar pakai uang tunai atau cash, tidak
dapat potongan. Sedangkan bayar dengan e-money,
index
6
potongannya sangat menggiurkan dan
menguntungkan.
Namun di balik semua itu, rupanya diskon-diskon
itu kemudian dipermasalahkan kehalalannya oleh
sementara pihak. Kalau kita dalami, nampaknya
diskon lewat cashback ini diasumsikan sebagai
bentuk riba yang diharamkan. Seperti apa
maksudnya dan apakah benar asumsi itu, buku ini
memang ditulis untuk menjelaskan semuanya.
Buku ini bukannya mau membantah atau
melakukan radd atas fatwa keharaman cashback dari
emoney. Namun ingin mengajak para pembaca
untuk melihat wacana yang lebih luas, pemahaman
yang lebih komprehensif, dan cara pandang yang
lebih mencakup seluruh bagian fiqih muamalah.
Setidaknya ingin menjelaskan bahwa meski ada
fatwa yang mengharamkan, namun jangan lupa
adanya fatwa-fatwa lain yang barangkali kurang
sejalan. Keberagaman fatwa ini tidak bisa dianggap
sebagai perlawanan atau pembangkangan, yang
kemudian harus dianggap sebagai musuh.
Para ulama sejati sejak masa lalu sudah
mengajarkan kepada kita kenyataan perbedaan
pandangan di kalangan mereka. Perbedaan itu wajar
dan memang tidak bisa dihindari, bahkan meski
terjadi antara guru dan murid sekalipun.
Berapa banyak pandangan Imam Abu Hanifah
yang tidak disepakati oleh kedua muridnuya, Abu
Yusuf dan Muhammad. Pendapat Imam Asy-Syafi'ie
dalam banyak hal seringkali harus menyelesihi
index
7
pandangan gurunya, Al-lmam Malik. Dan ketika
nanti Imam Ahmad menjadi ulama besar, sering kali
pula beliau menyelisihi pandangan gurunya, Al-lmam
Asy-Syafi'ie.
Maka buku ini berposisi sebagaimana seharusnya
dalam fiqih perbandingan mazhab, yaitu
menyediakan fakta atas fatwa yang berbeda. Bukan
untuk dijakdikan bahan perselisihan, melainkan
untuk dijadikan bahan saling mengenal dan
memahami satu dengan yang lain.
Akhirnya Penulis serahkan kesimpulan dan
pilihannya kepada sidang pembaca yang terhormat,
tanpa berupaya untuk menggiring-giring opini
apalagi main ancam.
Selamat membaca dan semoga mendapatkan ilmu
dan hidayah dari Allah SWT. Amin ya rabbal alamin.
Ahmad Sarwat, Lc., MA
index
Bab 1: Hang Dari Barter Sampai Elektronik
Banyak orang mengira bahwa uang elektronik itu
uang yang tidak jelas statusnya. Padahal uang
elektronik itu pada hakikatnya sama saja dengan
uang kertas yang selama ini kita pakai. Bedanya
hanya wujudnya saja, kalau dulu kita pakai kertas
sebagai wujudnya, maka di masa modern ini, yang
digunakan adalah data dalam bentuk digital atau
elektronik.
Pada bab ini Penulis ingin mengajak pembaca
mengenal apa yang dimaksud dengan uang serta
sedikit sejarah singkat dengan uang sepanjang
kehidupan ekonomi manusia.
A. Apakah Uang Itu?
Ada sebuah pertanyaan menarik, yaitu : apakah
yang dimaksud dengan uang?
Jawabannya bisa panjang dan teoritis dan pasti
bikin kita pusing. Penulis memilihkan jawaban yang
sederhana dan bisa dicerna orang awam seperti kita
ini. Uang adalah alat pembayaran. Dimana saat kita
berjual-beli, kita bertukar antara barang dengan
uang.
B. Barter: Alat Tukar Berupa Barang
Kalau kita menengok lebih ke belakang lagi, awal
index
9
mula kehidupan perekonomian zaman purba,
manusia saling berjual-beli belum menggunakan
uang, tetapi dengan cara bertukar barang dengan
barang, yang kita sebut dengan barter.
Memang kalau melihatnya dengan kacamata
zaman sekarang, barter ini kelihatan repot sekali.
Dan nilai suatu barang menjadi sangat tidak standar.
Suatu barang bisa saja bernilai tinggi sekali bagi
seseorang, namun bisa juga sama sekali tidak ada
nilainya bagi orang lain. Semua jadi ditentukan oleh
negosiasi kedua belah pihak.
Namun hal ini tidak jadi masalah kalau
mengukurnya lewat ukuran kehiudpan masyarakat
masih primitif dan sederhana.
C. Logam Mulia Sebagai Alat Tukar
Namun seiring berjalannya waktu, kehidupan
semakin meluas, kebutuhan manusia semakin
banyak, maka tukar menukar dengan cara barter
semakin tidak praktis.
Umat manusia membutuhkan suatu alat
pembayaran yang nilainya diakui secara bersama dan
universal. Ada banyak sejak yang bisa kita catat
selama masa pencarian ini, namun singkatnya
akhirnya umat manusia menggunakan logam mulia,
yaitu emas dan perak sebagai alat tukar.
Hampir di semua peradaban, baik di Barat atau di
Timur, kedua logam mulia emas dan perak ini
menjadi alat tukar yang diakui secara universal.
1. Uang Emas dan Perak
Penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar
index
10
juga tercatat pada salah satu ayat Al-Quran, yaitu
ketika menyebutkan orang yang menimbun uang dan
tidak mengeluarkan zakatnya.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah ,
maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS. At-
Taubah : 34)
Maksud emas dan perakyang disebut-sebut dalam
ayat ini disepakati para ulama bukan perhiasan,
melainkan berupa koin-koin emas atau perak yang
biasa disebut sebagai dinar emas dan dirham perak.
Kalau tidak diputar atau dikelola dan hanya ditimbun
saja, maka akan terkena zakat. Dan kalau tidak
dikeluarkan zakatnya, maka diancam dengan adzab
yang pedih.
Dalam hal ini, salah satu keunikan Al-Quran, ketika
menyebut zatnya berupa emas dan perak, namun
yang dimaksud adalah fungsinya sebagai alat tukar.
Banyak orang keliru mengira bahwa dinar dan
dirham ini adalah nama mata uang yang dikeluarkan
oleh negera Madinah era kenabian. Ini keliru besar
dan tidak sesuai fakta sejarah. Sebab gambar yang
tertera pada koin dinar emas itu justru gambar para
raja Romawi. Sedangkan gambar pada koin dirham
perak adalah gambar para raja Persia.
index
11
Konon di masa itu, koin dinar emas memang lebih
banyak digunakan di Eropa, khususnya di Kerajaan
Romawi. Pantas saja gambarnya adalah para raja
negeri mereka.
Sebaliknya, di Persia yang lebih banyak digunakan
adalah kion dirham perak. Pantas kalau gambar raja
mereka yang diukir di koin dirham.
Seandainya keduanya produk negara Islam
Madinah, seharusnya gambarnya bukan gambar raja
Romawi atau Persia. Malah gambarnya justru tidak
ada, karena haram hukumnya menggambar wajah
Rasulullah SAW.
Namun kedua jenis alat tukar itu memang beredar
di Mekkah khususnya dan di seluruh Jazirah Arabia
umumnya. Hal itu mengingat bahwa letak Jazirah
Arabia memang ada di antara kedua peradaban
besar barat dan timur.
Selain itu kebiasaan orang-oranh Quraisy sendiri
yang tidak pernah berhenti berdagang. Di musim
dingin mereka tetap berdagang ke Yaman, dan di
musim panas mereka berdagang ke Syam. Hal ini
sebagimana terekam di dalam Al-Quran :
. o£
Karena kebiasaan orang-orang Quraisy (yaitu)
kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin
dan musim panas. (QS. Quraisy : 1-2)
2. Uang Dinar Emas Dalam Hadits Nabawi
Di dalam hadits Nabi juga kita temukan bagaimana
index
12
Rasulullah SAW membeli seekor kambing dengan
menyerahkan uang 1 dinar emas kepada Urwah Al-
Bariqi.
*
o f
aJ (Jjuo jbjW A*A 0 ■ ^®;bjl Sjj^P
(_£Tp-*yb oulj jLLwb 5wL>-lj Or^Aji aJ A2w>w?
A*® 0^-® Asco (3 aJLpA® ,
'Urwah radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW
memberiku uang 1 Dinar untuk membeli untuk
beliau seekor kambing. Namun aku belikan
untuknya 2 ekor kambing. Lalu salah satunya aku
jual dengan harga 1 Dinar. Lalu aku menghadap
Rasulullah SAW dengan seekor kambing dan uang
1 Dinar sambil aku ceritakan kisahku. Beliau pun
bersabda/'Semoga Allah memberkatimu dalam
perjanjianmu". (HR. Tirmizi).
Selain itu juga ada disebutkan tentang mahar para
istri Nabi SAW yang tidak melebihi 500 dirham.
;
kiJ-lx® :cJli *y ;cJi !<_)IS .k ^JsjS\ IA
aJ-^ - aJj! au! (Jh-W? AjLo_ivJ?“
Aisyah berkata,"Mahar Rasulullah kepada para
isteri beliau adalah 12 Ugiyah dan satu nasy".
Aisyah berkata,"Tahukah engkau apakah nash
itu?". Abdur Rahman berkata,"Tidak". Aisyah
index
13
berkata/'Setengah Uuqiyah". Jodi semuanya 500
dirham. Inilah mahar Rosulullah saw kepada para
isteri beliau. (HR. Muslim)
3. Uang Perak Dalam Kisah Ashabul Kahfi
Selain pada ayat zakat di atas, penyebutkan perak
sebagai alat tukar juga kita temukan di dalam Surat
Al-Kahfi, yaitu ketika Allah SWT menceritakan kisah
pada pemuda yang tidur selama 309 tahun di gua.
Ketika mereka terbangun dan ingin beli makanan,
mereka gunakan uang perak.
(Jff l_£jl oAAJI ojjk pS'aS-] \jidu\j
\JS~\ sj Vj .— fllalb«l *(b
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk
pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini
dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang
lebih baikmaka hendaklah ia membawa makanan
itu untukmu, dan hendaklah Ia berlaku lemah-
lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan
halmu kepada seorangpun. (QS. Al-Kahfi: 19)
Wariq itu uang koin yang terbuat dari perak.
C. Dari Emas Jadi Kertas
Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat
tidak lagi menggunakan emas secara langsung
sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka
menjadikan ’kertas-bukti 1 tersebut sebagai alattukar.
1. Gudang Emas
Pada zaman koin emas masih digunakan, terdapat
index
14
kesulitan yang ditimbulkan yaitu kebutuhan atas
tempat penyimpanan emas yang cukup besar. Untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, bermunculan jasa
titipan koin emas yang berfungsi sebagai gudang
uang, yang dilakukan oleh tukang emas.
Masyarakat menitipkan koin-koin emas mereka ke
gudang uang, dan pemilik gudang uang menerbitkan
'kuitansi titipan' atau nota yang menyatakan bahwa
mereka menyimpan sekian kilogram koin emas. Koin
tersebut dapat diambil sewaktu-waktu dan tentu saja
jasa tersebut ada biayanya.
2. Awal Transaksi Pakai Nota
Dengan berlalunya waktu dan semakin banyak
nota titipan beredar, masyarakat menyadari bahwa
mereka dapat melakukan transaksi jual beli hanya
dengan menggunakan nota tersebut.
Hal ini disebabkan karena mereka, para pemilik
nota dan pedagang percaya bahwa mereka dapat
mengambil koin emas di gudang uang sesuai jumlah
yang tertera di nota titipan. Mereka percaya bahwa
nota tersebut dijamin oleh koin emas yang benar.
Sampai titik ini, mungkin bisa dianggap tidak ada
masalah karena jumlah nota beredar, dijamin sesuai
dengan jumlah koin emas yang ada di gudang uang.
3. Ketamakan
Tapi, semua mulai berubah saat ketamakan itu
datang. Seiring berjalannya waktu, pemilik gudang
uang menyadari secara empiris, bahwa tidak semua
orang akan mengambil seluruh simpanannya dalam
jangka waktu yang sama.
index
15
Katakanlah, dalam suatu waktu, hanya 10% dari
total koin yang diambil oleh pemiliknya. Sisanya 90%,
menumpuk, menganggur, menunggu bisikan untuk
dipergunakan.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemilik gudang
uang mulai secara diam-diam meminjamkan koin-
koin emas yang menumpuk tersebut kepada orang-
orang yang membutuhkan modal dengan cara
menerbitkan nota kosong, seolah-olah dijamin oleh
emas. Padahal tidak sama sekali, karena yang
digunakan adalah koin emas para nasabah yang
menitipkan emasnya.
Inilah awal dari istilah menciptakan uang dari
udara kosong.
4. Bank Fractional
Nota kosong pun beredar layaknya nota asli.
Karena pemilik gudang mengatur sedemikian rupa
supaya jumlah total nota kosong yang beredar tidak
melebihi jumlah koin emas yang diambil oleh pemilik
koin emas dari cadangan emas di gudang, sistem ini
berlangsung terus menerus tanpa disadari. Inilah
cikal bakal Bank Fractional.
Namun, karena jumlah total nota, baik yang asli
ditambah yang palsu beredar sebenarnya melebihi
jumlah emas sesungguhnya yang tersimpan di
gudang uang, efek inflasi terjadi dan harga-harga
merangkak naik secara tidak wajar.
Masyarakat mulai resah dan ada yang mulai
menyadari sesuatu yang tidak beres sedang terjadi.
Mereka pun mulai mengambil simpanan emas
index
16
mereka dari gudang berdasarkan nota yang mereka
miliki. Namun apa yang terjadi?
Karena nota asli dan palsu sama sekali tidak dapat
dibedakan, hanya mereka yang datang di awal-awal
saja yang dapat mengklaim emasnya. Sementara
mereka yang datang terlambat, sama sekali tidak
dapat mengklaim emasnya karena memang sudah
tidak ada alias sudah habis. Inilah contoh awal dari
kolaps-nya Bank.
5. Fiat Money
Sampai tahun 1971, seluruh negara di dunia
sebenarnya masih menggunakan sistem uang kertas
berbasis emas. Tetapi setelah tahun 1971, hal yang
jauh lebih buruk terjadi. Sistem uang kertas dilepas
dari emas sehingga menjadi benar-benar uang kertas
dalam arti kertas sesungguhnya, yaitu kertas yang
dicetak begitu saja lalu dianggap sebagai uang dan
tidak dijaminkan dengan emas apapun. Inilah yang
disebut dengan uang fiat [fiat money).
Semua bermula dari dibatalkannya perjanjian
Bretton Wood oleh Amerika. Perjanjian Bretton
Wood dimulai tahun 1945, setelah Perang Dunia II
Pada masa itu, akibat perang negara-negara di Eropa
mengalami kebangkrutan (defisit) finansial akibat
pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS)
memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah,
senilai $25 Milyar.
Karena kekayaan melimpah tersebut, Amerika
dengan leluasa membuat perjanjian Bretton Wood
yang pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar
senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar
index
17
sebagai mata uang kunci di dunia, sehingga semua
negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai
devisa.
Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat Amerika
dilarang mengklaim (menukarkan) dolarnya dengan
emas. Emas dari klaim dolar hanya boleh beredar
antara bank central dan pemerintah negara. Emas
pada saat itu menjadi uang antar pemerintahan.
Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan
berjalan lancar. Amerika yang kaya raya memiliki
ruang untuk melakukan kebijakan yang inflatif, mulai
mencetak dolar melebihi jumlah cadangan emasnya.
Selama beberapa waktu, hal ini terjadi, efek inflasi
yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa
khawatir apakah Amerika dapat membayar emas¬
nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim
emas atas cadangan dollar yang dimilikinya, negara-
negara lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka
sehingga emas pun mengalir dari Amerika ke negara-
negara lain.
Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat
stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $ 9
Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh
tersebut, Amerika khawatir mereka tidak dapat lagi
memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas
dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar
yang beredar. Apalagi negara-negara lain terus
mengklaim emas mereka.
6. Legal Tender
Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak
index
18
membatalkan perjanjian Bretton Wood dan mulai
menetapkan kebijakan uang fiat. Uang fiat ini, karena
sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau
menggunakannya, maka dibuatlah undang-undang
yang disebut Legal Tender. Sebuah undang-undang
yang memaksa rakyat suatu negara untuk menerima
penggunaan uang fiat.
Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula
oleh seluruh negara di dunia. Seluruh mata uang
resmi negara di dunia sekarang ini adalah uang fiat
yang sama sekali tidak dibackup berdasarkan apa
pun, kecuali kekuatan politik dan militer negara
tersebut.
7. Nilai Nominal dan Nilai Intrinsik Pada Uang
Kertas
Yang perlu dicatat disini kita menemukan ada dua
jenis uang, yang mana kedua biasa dibedakan
menjadi uang dengan nilai nominam dan nilai
intrinsik.
■ Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada
mata uang atau cap harga yang tertera pada
>>>